Kewajiban MPR
v mengamalkan Pancasila,
v melaksanakan UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan,
v menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional,
v mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, dan
v melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah.
Hak-hak MPR
v mengajukan usul perubahan
pasal-pasal Undang Undang Dasar,
v menetapkan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan,
v memilih dan dipilih,
v membela diri,
v imunitas,
v protokoler dan
v keuangan dan administrasi.
Tugas/kewajiban dan wewenang DPR
v membentuk Undang Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama,
v membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang,
v menerima dan membahas usulan
rancangan Undang Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakan dalam pembahasan,
v memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan Undang Undang APBN dan rancangan Undang Undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama,
v menetapkan APBN bersama Presiden
dan memperhatikan pertimbangan DPD,
v melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang Undang, APBN serta kebijakan pemerintah,
v membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang Undang, otonomi
daerah, APBN, pajak, pendidikan dan agama,
v memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD,
v membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,
v memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan pemberhetian anggota KY,
v memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan oleh KY,
v memilih tiga calon anggota hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden,
v memberikan pertimbangan kepada
Presiden untuk mengangkat Duta, menerima penempatan Duta Negara lain dan dalam
memberikan amnesti dan abolisi,
v memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian, serta
perjanjian Internasional lainnya,
v menyerap, menghimpun, menampung,
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
v melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan oleh Undang Undang.
Hak DPR
pasal 27:
v hak interpelasi,
v hak angket,
v hak menyatakan pendapat.
pasal 28:
v mengajukan rancangan Undang Undang,
v mengajukan pertanyaan,
v menyampaikan usul dan
pendapatmemilih dan dipilih,
v membela diri,
v imunitas,
v protokoler,
v keuangan dan administratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar