Minggu, 26 Mei 2013

Kewajiban dan hak MPR, DPR




Kewajiban MPR
v  mengamalkan Pancasila,
v  melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan,
v  menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional,
v  mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, dan
v  melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Hak-hak MPR
v  mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar,
v  menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan,
v  memilih dan dipilih,
v  membela diri,
v  imunitas,
v  protokoler dan
v  keuangan dan administrasi.

Tugas/kewajiban dan wewenang DPR
v  membentuk Undang Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama,
v  membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang,
v  menerima dan membahas usulan rancangan Undang Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan,
v  memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang Undang APBN dan rancangan Undang Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama,
v  menetapkan APBN bersama Presiden dan memperhatikan pertimbangan DPD,
v  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang Undang, APBN serta kebijakan pemerintah,
v  membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang Undang, otonomi daerah, APBN, pajak, pendidikan dan agama,
v  memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
v  membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,
v  memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhetian anggota KY,
v  memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY,
v  memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden,
v  memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta, menerima penempatan Duta Negara lain dan dalam memberikan amnesti dan abolisi,
v  memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian, serta perjanjian Internasional lainnya,
v  menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
v  melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan oleh Undang Undang.

Hak DPR
pasal 27:
v  hak interpelasi,
v  hak angket,
v  hak menyatakan pendapat.
pasal 28:
v  mengajukan rancangan Undang Undang,
v  mengajukan pertanyaan,
v  menyampaikan usul dan pendapatmemilih dan dipilih,
v  membela diri,
v  imunitas,
v  protokoler,
v  keuangan dan administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar